Masih banyaknya obat palsu yang beredar
di pasaran membuat konsumen harus lebih jeli membedakan mana obat yang
layak konsumsi atau tidak.
Kepala Pusat Informasi Obat dan
Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Reri Indriani mengatakan,
secara kasat mata obat palsu memang sulit dibeadakan dari obat asli.
Metode terbaik adalah melalui uji laboratorium. Karena itu cara paling
sederhana untuk mencegah konsumsi obat palsu adalah membeli di apotek
yang terpercaya.
"Untuk menghentikan peredaran obat palsu juga
dibutuhkan pengurangan permintaan dari obat palsu sendiri. Masyarakat
harus lebih cerdas dan kritis," katanya.
Obat palsu berasal dari
limbah obat yang sudah kadaluarsa. Selain tidak akan mengobati
penyakit, obat-obatan tersebut justru meracuni tubuh, bahkan menyebabkan
kematian.
Dalam acara BPOM Sahabat Ibu yang bertajuk "STOP:
Supaya Terhindar (dari) Obat Palsu" di Jakarta, Selasa (28/3/2013), Reri
memberikan kiat agar terhindar dari obat palsu.
1. Belilah obat
di tempat penjualan resmi. Obat keras hanya bisa didapatkan di apotek
dengan menggunakan resep dokter, sedangkan obat bebas dan obat bebas
terbatas dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin.
2. Periksa
label yang tercantum pada kemasan obat, yang meliputi nomor izin edar
obat yang terdiri dari 15 digit, nama obat, nama dan alamat produsen,
serta tanggal kadaluarsa produk.
3. Periksa kemasan obat dengan
teliti. Obat harus tersegel dengan baik, warna dan tulisan pada kemasan
masih baik, tidak luntur ataupun cacat lainnya.
4. Sampaikan
kepada dokter apabila tidak memberikan efek terapi yang diharapkan atau
tidak ada kemajuan setelah mengonsumsi obat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar